Mengumpulkan Barang Bukti
Wajib mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu. Cara lapor polisi kasus penipuan, harus membawa bukti kerugian, pesan yang menjerumuskan, rekaman, foto, dan lainnya yang bisa memperkuat laporan.
Login Akun Kredibel Dulu!
Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.
Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.
Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!
Pelapor Melakukan Wawancara
Jika sudah mengajukan laporan, maka pelapor pasti akan diminta melakukan wawancara dengan petugas. Wawancara ini harus dijawab dengan sejujur-jujurnya agar proses penyidikan bisa berjalan lebih lancar dan bisa diselesaikan lebih cepat.
Menunggu Laporan Lanjutan
Cara lapor kasus penipuan bagian akhir, sabar menunggu laporan lanjutan yang disampaikan oleh penyidik. Prosesnya akan memakan waktu berhari-hari dan sangat bergantung dengan tingkat kesulitan kasus penipuan. Di tahap menunggu laporan lanjutan dan menanyakannya, pelapor juga tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis lapor.
Salah satu hal yang banyak ditanyakan publik adalah perihal biaya lapor polisi. Konon, untuk melakukan pelaporan, diperlukan biaya yang besar. Benarkah demikian?
Biaya lapor polisi merupakan pertanyaan yang kerap kali ditanyakan. Pasalnya, salah satu ketakutan masyarakat saat hendak melaporkan suatu peristiwa pidana kepada aparat kepolisian adalah biaya yang mahal. Lantas, berapa biaya lapor polisi yang harus dikeluarkan dan bagaimana cara melakukan pelaporannya?
Penting untuk diketahui bahwa perihal lapor polisi diatur dalam KUHAP. Ketentuan Pasal 1 angka 24 KUHAP mengartikan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Dari definisi tersebut, dapat diartikan bahwa lapor polisi merupakan pemberitahuan kepada polisi sebagai pejabat yang berwenang tentang suatu peristiwa pidana, baik peristiwa yang telah berlangsung, sedang berlangsung, atau adanya dugaan akan peristiwa pidana.
Menerima Laporan adalah Tugas Polisi
Dengan melaporkan peristiwa pidana, korban akan mendapat perlindungan dan pelaku kejahatan akan diadili seadil-adilnya. Namun, selain penegakan hukum bagi korban dan pelaku tersebut, lapor polisi berarti membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Sudah menjadi kewajiban polisi untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) KUHAP yang menerangkan bahwa penyelidik (pejabat polisi) karena kewajibannya mempunyai wewenang, antara lain:
Siapa Saja yang Berhak Lapor Polisi?
Sebelum membahas perihal biaya lapor polisi, mari ketahui terlebih dahulu siapa yang berhak melaporkan peristiwa pidana ke polisi. Terkait hal ini, ada 4 kategori orang yang berhak untuk melaporkan, antara lain:
Lebih lanjut, dalam pelaporannya, laporan dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tertulis. Terkait laporan yang diajukan secara tertulis, ketentuan Pasal 103 angka (1) KUHAP menerangkan bahwa laporan harus ditandatangani oleh pelapor.
Kemudian, untuk laporan lisan, Pasal 103 angka (2) KUHAP menerangkan bahwa laporan lisan tersebut harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor.
Cara Melaporkan Peristiwa Pidana ke Polisi
Ada berbagai cara lapor polisi yang dapat dilakukan, baik cara offline atau online. Lebih lanjut, langkah untuk lapor polisi akan dirincikan berdasarkan cara pelaporannya.
Cara Offline: Datang Langsung ke Kantor Polisi Terdekat
Cara lapor polisi kasus penipuan, pencurian, laporan orang hilang, atau tindak pidana lainnya yang pertama adalah dengan mendatangi kantor polisi secara langsung. Carilah kantor polisi terdekat dari lokasi peristiwa pidana.
Setelah itu, kunjungi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Tugas dari SPKT ini adalah memberikan pelayanan terhadap laporan atau pengaduan, memberikan bantuan atau pertolongan, serta layanan informasi.
Setelah laporan diberikan, akan dilakukan kajian awal untuk menilai layak atau tidaknya dibuatkan laporan polisi. Kemudian, laporan polisi akan diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan.
Lalu, berdasarkan laporan polisi tersebut diterbitkanlah surat perintah penyidikan dan proses penyidikan pun dimulai. Jika laporan sudah diberikan, adakah biaya lapor polisi yang perlu dikeluarkan? Tidak. Semua pelayanan yang diberikan polisi di SPKT tidak dipungut biaya.
Cara Online: Hubungi Call Center 110
Selain datang langsung ke kantor polisi, pelapor juga dapat menghubungi layanan call center Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di nomor 110.
Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, dengan menghubungi 110, pelapor akan dihubungkan langsung ke agen. Petugas atau agen tersebut akan memberikan layanan berupa informasi, dan pengaduan.
Secara lengkap, berikut alur atau tahapan lapor polisi secara online melalui layanan Call Center 110.
Apakah ada biaya laporan polisi yang perlu dikeluarkan untuk menghubungi call center? Tidak. Layanan call center polisi di nomor 110 ini tidak dipungut biaya. Pada intinya, tidak ada biaya lapor polisi. Semua laporan dapat disampaikan ke Polri secara gratis.
Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!
pid.kepri.polri.go.id Warga negara Indonesia yang mengalami kasus penipuan, termasuk kasus penipuan online berhak dan wajib melaporkannya kepada pihak kepolisian. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 24 menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Menerima laporan sebagaimana lapor polisi kasus penipuan adalah tugas atau kewajiban polisi. Korban penipuan berhak mendapat perlindungan dan pelaku harus diadili. Kewajiban polisi ini tertuang dalam KUHAP pasal 5 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.
Pejabat polisi karena kewajibannya mempunyai wewenang, diantaranya:
Cara lapor polisi kasus penipuan ini wajib diketahui warga negara Indonesia. Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan korban untuk membuat laporan atas kasus penipuan yang dialaminya, gratis lapor polisi.
Penulis : Fredy Adi Pratama
Editor : Nora listiawati
Publisher : Fallas Fictoven
Cara lapor polisi kasus penipuan bisa dilakukan dengan tiga cara yang sudah dijelaskan di atas. Sebelum mengajukan laporan seperti kasus penipuan termasuk kasus penipuan online, ada hal-hal yang harus diperhatikan, seperti mengumpulkan barang bukti.
Ini cara lapor polisi kasus penipuan yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:
Peristiwa Yang Dilaporkan
Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile
Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi
Login Akun Kredibel Dulu!
Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.
Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.
Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!
Lapor kepada Polisi
Jika barang bukti sudah kuat dan lengkap, segera lakukan pelaporan kepada polisi. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.
- Datang ke Kantor Polisi
Cara lapor polisi kasus penipuan adalah mendatangi kantor polisi terdekat sesuai domisili, kemudian masuk ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Jika bukti laporan sudah cukup, maka laporan kasus penipuan akan diberi penomoran (Registrasi Administrasi Penyidikan) hingga terbit surat perintah penyidikan.
Perhatikan baik-baik! Cara lapor polisi kasus penipuan SPKT tidak dipungut biaya atau gratis.
- Menghubungi Call Center
Cara lapor polisi kasus penipuan adalah menghubungi call center 110. Ini layanan call center resmi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Pelapor pun tidak akan dikenakan biaya apapun dalam proses menghubungi call center polri ini.
Melansir dari situs website resminya, cara lapor polisi kasus penipuan dengan call center 110, maka nantinya pelapor akan dihubungkan langsung dengan agen. Mereka petugas atau agen akan memberikan layanan informasi dan pengaduan.
- Lapor Polisi Online di Aplikasi
Cara lapor kasus penipuan adalah melalui aplikasi Polisiku yang bisa diunduh melalui Google Play dan App Store. Melaporkan kasus penipuan seperti penipuan online misalnya, biasanya akan diproses lebih lama dibanding dengan laporan yang diajukan dengan datang ke kantor langsung atau menghubungi lewat call center.
Peristiwa Yang Dilaporkan
Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile
Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi
baru saja kebobolan rekening akibat pencurian kartu SIM
. Kanit II Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, AKBP Dhany Aryanda mengatakan kasus Ilham bukan merupakan kasus peretasan tapi kasus rekayasa sosial (social engineering) alias penipuan.
Dhany mengatakan rekayasa sosial digunakan pelaku untuk mengumpulkan data-data Ilham yang tersebar di media sosial. Pelaku juga diduga menipu Ilham untuk memperoleh data-data kredensial.
Pasalnya pelaku mengambil alih kartu SIM Ilham dengan cara modus penukaran kartu (SIM Swap) Indosat yang dilakukan di gerai resmi operator. Pelaku dikabarkan menggunakan KTP atas nama Ilham, tapi pelaku mengganti foto di KTP tersebut dengan foto pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
" Kasus Ilham Bintang itu sebenarnya kalau ditarik kebelakang adalah rekayasa sosial," ujar Dhany kepada awak media di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Dhany mengatakan di dalam aturan, kejahatan dalam sektor Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terbagi menjadi dua, yakni computer crime & computer related crime.
Secara singkat, computer crime adalah kejahatan peretasan yang menargetkan komputer. Kejahatan dilakukan dengan mengirim virus.
Sedangkan computer related crime adalah kejahatan yang menargetkan tak hanya komputer tapi menargetkan ke manusia dengan menggunakan perangkat
"Kasus Ilham Bintang bukan computer crime tapi computer related crime," ujar Dhany.
Dalam kesempatan yang sama, Ahli keamanan siber dari Universitas Binus, Charles Lim menjelaskan kata peretasan selalu digunakan ketika berhubungan dengan kejahatan yang berkaitan dengan teknologi. Padahal sesungguhnya kejahatan teknologi tak melulu berkaitan dengan peretasan.
Charles mengatakan peretasan adalah kegiatan yang menargetkan teknologi untuk diserang. Misalnya pengambilan data di situs atau menampilkan sesuatu yang tidak seharusnya di situs tersebut.
Sedangkan rekayasa sosial adalah teknik psikologis yang mempengaruhi pikiran manusia untuk melakukan hal yang pelaku inginkan. Misalnya permintaan kode OTP korban dengan dalih menang hadiah atau permintaan kode OTP dengan dalih untuk menghentikan transaksi tak dikenal.
"Jadi meretas sistem dan rekayasa sosial ini berbeda jauh. Kalau sistem itu diretas, kalau manusia itu ditipu," kata Charles.
Pria yang juga menjabat sebagai Head of Swiss German University Lab ini menjelaskan ada tiga komponen dalam keamanan siber, yaitu manusia, proses, dan teknologi.
Komponen teknologi dalam hal ini sistem keamanan paling sering disalahkan apabila terjadi kejahatan siber. Padahal manusia merupakan komponen yang paling lemah dalam keamanan siber.
"Manusia paling lemah di keamanan siber. Jadi biasanya manusia ini yang paling sering di target. Sering kita lupa keamanan siber tidak selamanya teknologi yang diretas atau diserang," kata Charles.
Sumsel-Suluhnusantara.news – Dalam kegelapan dunia judi online, sebuah kasus penipuan besar tengah mencuat. Tersinyalir banyak para pemain togel yang tertipu oleh sistem judi online melalui aplikasi, kini berada di ujung tanduk ketidakpastian. Sementara dugaan penyelewengan oleh pihak customer service (CS) semakin memperburuk keadaan.
Kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan dua tahun lalu, untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk judi online, pengawasan dan penegakan hukum tampaknya belum sepenuhnya berhasil. Hal ini tercermin dari maraknya kasus penipuan judi togel yang semakin meresahkan.
Info terbaru mengungkapkan, banyak pemain judi togel melalui aplikasi online yang mengeluhkan tidak diterimanya kemenangan mereka. Pengaduan mereka sering kali ditanggapi dengan alasan-alasan tidak masuk akal oleh pihak yang mengaku sebagai CS judi tersebut.
Salah satu akun WhatsApp yang diduga sebagai CS judi togel ini memanfaatkan nama profil yang mencolok dan jawaban yang menyalahkan pemain atas kegagalan mereka. “Aturan main sudah jelas, jika dilanggar, kami bisa hanguskan seluruh modal dan kemenangan,” demikian bunyi pesan yang diterima oleh korban.
Investigasi media berhasil mengungkap bahwa nomor WhatsApp ini digunakan untuk berinteraksi dengan ratusan pelanggan, banyak di antaranya teridentifikasi melalui mesin pencarian sebagai pelanggan aktif. Meskipun ada aturan yang diterapkan, banyak pemain merasa kebijakan ini tidak transparan dan cenderung merugikan.
Hal ini berhasil di investigasi awak media pada Rabu, 14 Agustus 2024 dengan berpura pura mau daftar jadi pemain, selanjutnya mencocokkan antara isu dan jawaban CS JT. Dikonfirmasi lebih lanjut bahwa awak media sedang melakukan konfirmasi terhadap pelaku, pelaku tidak percaya.
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk mengatasi masalah ini. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang sempat menurun akibat kasus penembakan di Duren Tiga, kini kembali diuji. Investigasi lebih lanjut diharapkan bisa mengungkap jati diri pelaku dan mencegah semakin banyaknya korban di masa depan.
Sebagai langkah awal, awak media akan terus mendalami kasus ini untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada publik dan memastikan bahwa pelaku penipuan ini mendapatkan tindakan hukum yang tegas.*
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan platform AduanNomor.id. Bagaimana cara melaporkan penipuan ke Kominfo?
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto peluncuran AduanNomor.id bertujuan meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat SMS.
"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk mengadukan nomor HP yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," kata Toni dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor di Press Room Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
"Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan," Toni menambahkan.
Cara melaporkan nomor HP penipuan sebagai berikut:
Toni menyampaikan, laporan tersebut akan diverifikasi petugas. Penanganan aduan pemblokiran nomor membutuhkan waktu 1x24 jam.
"Begitu laporan terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam," kata Toni.
"Setiap bulan, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kominfo," katanya.
Sejak Agustus hingga pertengahan November, Kominfo menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online melalui website AduanNomor.id.
Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.